TEMPO.CO, Jakarta - Dalam beberapa hari terakhir, Harif Fadhillah harus bolak balik bertanya ke sebuah rumah sakit swasta di Jakarta dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sebab, insentif tahun 2020 untuk tenaga kesehatan di rumah sakit tersebut masih belum kunjung cair.
Setelah ditelusuri, rumah sakit terlambat melaporkan data usulan penerima insentif ke portal khusus di Kemenkes. Data tersebut dari Oktober sampai Desember 2020.
Sementara, Kemenkes memberi batas waktu bagi fasilitas layanan kesehatan untuk melaporkan data. Karena terlambat, pihak rumah sakit pun menyampaikan data secara manual.
Tapi, Kemenkes hanya bisa menerima laporan data lewat portal tersebut. Sebaliknya, rumah sakit ini juga tidak melakukan follow up atas laporan yang mereka sampaikan secara manual. Walhasil, insentif pun belum turun.
Situasi ini yang sedang coba dibantu oleh Harif. Melalui beberapa kenalan di Kemenkes, ia berupaya memastikan agar tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di rumah sakit tersebut bisa mendapatkan insentif yang jadi hak mereka.
"Saya jadi kayak agen juga," kata Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) ini saat dihubungi di Jakarta, Senin, 19 Juli 2021.
Tak hanya di Jakarta, Harif juga menerima laporan keterlambatan pencairan insentif tenaga kesehatan di sebuah RSUD di Cirebon, Jawa Barat. Ini untuk insentif Agustus sampai Desember 2020.
Sementara insentif Januari sampai April 2021, baru dibayarkan sepertiga saja dari nominal seharusnya. "Mungkin ditalangin dulu sama RS nya," kata Harif.
Sekretaris Badan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengawasan Obat dan Makanan (PPSDM) Kemenkes Trisa Wahyu Putri yang mengurusi masalah insentif ini membenarkan adanya fasilitas layanan kesehatan yang telat melapor. "Ini yang harus didorong dan didisiplinkan," kata dia.
Trisa mengatakan pencairan insentif untuk tenaga kesehatan ini berbasis usulan. "Selama nggak ada usulan, kan nggak bisa direalisasikan insentifnya," kata dia.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indoensia (ARSSI) Ichsan Hanafi tak menampik adanya keterlambatan pelaporan data di rumah sakit. Salah satu penyebabnya karena tenaga di rumah sakit saat ini memang difokuskan untuk pelayanan pasien.
Di sisi lain, Kemenkes pun memberikan batas waktu pelaporan. Sehingga, pihak rumah sakit bisa memiliki lebih banyak waktu untuk menyampaikan laporan. "Jadi harapannya agar diperlonggar-lah (batas waktu)," ujar Ichsan.